MUI Keluarkan Fatwa Soal Anak Hasil Zina

Akhwatmuslimah.com – JAKARTA , Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait kedudukan anak hasil zina. Fatwa ini dikeluarkan setelah Mahkamah Konstitusi tidak bersedia memenuhi undangan MUI.

”Harusnya pertemuan itu pekan lalu tetapi MK tidak mau datang. Malah kita yang diminta ke sana,” kata Wakil Sekjen MUI, Emirsyah Tambunan, kepada Republika di Jakarta, Selasa (13/3).

Dalam fatwa bernomor 11 Tahun 2012 itu MUI telah merespons putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010. Dalam putusan itu intinya mengatur kedudukan anak yang dilahirkan di luar perkawinan.

MUI mengeluarkan fatwa ini setelah mempertimbangkan adanya pertanyaan yang muncul dari masyarakat mengenai kedudukan anak hasil zina. Terutama yang terkait dengan hubungan nasab, waris dan wali nikah dari anak hasil zina dengan laki-laki yang menyebabkan kelahirannya menurut hukum Islam.

Selain mengeluarkan fatwa, MUI ternyata juga memberikan rekomendasi kepada DPR dan pemerintah. MUI meminta agar segera disusun peraturan perundang-undangan yang mengatur hukuman bagi pelaku zina dan memasukkan zina sebagai delik umum.

MUI juga meminta pemerintah wajib mencegah terjadinya perzinaan disertai dengan penegakan hukum yang keras dan tegas. Selanjutnya, MUI dalam fatwanya meminta pemerintah untuk wajib melindungi anak hasil zina dan mencegah terjadinya penelantaran. [Republika]

Share this post

scroll to top