Kirim-Kiriman E-Mail Antar Lawan Jenis

Akhwatmuslimah.com – PertanyaanAssalamu‘alaikum warohmatullahi wabarokatuh. Ustadz saya sering berhubungan dengan seorang akhwat melalui email, setidaknya sekitar seminggu sekali, saya dan akhwat itu sudah lama berteman dekat, biasanya kami saling berrkirim kabar, tapi jarang sekali-tidak pernah- bertemu, apakah yang seperti ini di perbolehkan? Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih! Assalamu‘alaikum…

Jawaban:

Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. Memang secara pisik tidak terjadi yang namanya ikhitlat, namun jangan terlalu percaya pada diri anda bahwa proses kirim-kiriman email itu pasti aman. Justru terkadang ini merupakan jembatan yang dapat dengan mudah dimanfaatkan syetan manakala posisi iman masing sedang lemah. Karena email itu umumnya bersifat pribadi, sehingga meski tidak bertemu langsung, anda berdua punya kesempatan untuk ‘berbicara’ berdua saja tanpa diketahui orang lain. Bisa saja anda tetap menjaga jarak dan tidak bicara menjurus ke arah yang negatif, namun sepertinya tidak ada jaminan bahwa hal itu akan terus berlangusng dengan aman. Orang jawa sering mengungkapkan “witing tresnio jalaran seko kulino” yang kira-kira maknanya adalah cinta itu biasa bersemi bila terus menerus dipertemukan.

Barangkali awalnya masih normal, namun di tengah jalan, kenormalan itu bisa merubah menjadi keakraban, hingga berubah lagi menjadi keasyikan dan keenakan dan seterusnya. Jadi sebaiknya anda tidak menyampaikan masalah pribadi dan hal-hal yang bisa menjurus kepada ‘keintiman’ tertentu dengan wanita tersebut meski lewat email sekalipun. Tapi bila tema pembicaraan adalah masalah umum yang tidak ada kaitannya dengan masalah pribadi, bisa saja diperbolehkan. Paling tidak, untuk mengukurnya adalah bila file-file email itu dipublikasikan dan dibaca orang banyak, anda tidak merasa risih melihatnya. Karena tidak ada masalah pribadi disana yang menyangkut anda berdua. Tapi bila anda merasa risih, ini adalah tanda bahwa yang dibicarakan berdua tidak lain esensinya adalah khalwat (berduaan).

Biasanya orang yang mojok berduaan alasannya karena tidak ingin pembicarannya diketahui orang. Dan itulah khalwat yang diharamkan dilakukan oleh dua insan non mahram beda jenis.

Wallahu a‘lam bishshowab. Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.

Sumber : syariahonline.com



Share this post

scroll to top