Memilih Calon Istri Yang Cantik

Akhwatmuslimah.com – Assalamu’alaikum Wr. Wb. Ustadz, saya punya teman yang sudah ingin menikah secepatnya. Tapi sepengetahuan saya dia sering berproses dengan beberapa akhwat tapi sering gagal dengan sebab yang macam-macam. Belakangan ini saya coba bantu dia untuk mencarikan akhwat, tapi dia ternyata tidak berkenan. Dengan alasan sejak istihoroh tidak ada kemantapan dalam dirinya. Yang saya tangkap dari dia adalah dia sangat mengharapkan akhwat dengan penampilan fisik yang ideal disamping akhlak, kafaah yang baik pula, salah satu persyaratan fisik yang dia kemukakan antara lain: tidak gemuk (berat ideal), kulit kuning bersih, wajah tidak atraktif (mis. Gigi maju, hidung pesek dan lain-lain), tiggi 160 cm keatas. Jadi walau ada akhwat dengan kafaah syariah baik, tapi secara fisik belum memenuhi kreteria diatas diapun sepertinya tetap menolak. Apalagi ortunya punya wanita pembanding tetangganya yang konon katanya juara putri minang (tentunya cantik).

Pertanyaan saya sebagai berikut: 1. Bolehkah kita punya detail persyaratan (fisik) seperti itu, dan sebatas mana kreteria fisik itu bisa kita tolelir? 2. Benarkah sikap ikhwah tersebut jika dia tetap bertahan pada prinsip/kreteria diatas dan alasannya? 3. Bagaimana saya sebagai temannya menasehati dia? 4. Menurut ustad kecendrungan sikap apa yang ada pada diri ikhwan tersebut? Syukron saya tunggu jawaban ustad secepatnya.

Jawaban:

Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. Rasulullah SAW memang telah memberikan beberapa kriteria dalam menikahi wanita. Selain yang paling pokok masalah diennya, memang disebutkan masalah lainnya yaitu harta, nasab dan kecantikan. Sebenarnya masalah ini manusiawi sekali dan merupakan fithrah manusia. Dan pada dasarnya tidak ada larangan bagi siapapun untuk menikah dengan wanita yang cantik menurut ukurannya. Hanya saja jangan sampai kriteria kecantikan itu lebih dominan dari agamanya sehingga sampai pada titik “yang penting cantik, agama nomor dua”. Itu yang tidak boleh. Tapi bila agamanya bagus dalam arti yang sesungguhnya, ditambah lagi dengan kecantikan, maka tentu saja lebih utama. Mengapa? Karena Rasulullah SAW pun dalam masalah ini memberi isyarat meski tidak langsung.

Misalnya, beliau sering menyebutkan kriteria istri yang baik adalah bila kamu memandangnya, maka kamu gembira. Gembira karena banyak hal dan jelas salah satunya adalah kecantikannya. Di lain waktu, Rasulullah SAW didatangi oleh salah seorang shahabat yang mengabarkan bahwa dia akan segera menikah. Rasulullah SAW bertanya apakah dia sudah melihat calon istrinya. Belum jawabnya. Maka Rasulullah SAW perintahkan agar melihat dulu calon istri itu. Melihat disini jelas sekali terkait dengan penampilan pisik atau kecantikan. Dan dalam taaruf, memang salah satu yang disyariatkan adalah melihat calon istri pada wajah dan tangannya. Di saat lain, Rasulullah SAW pun pernah mengoreksi shahabat karena menikah tapi dengan janda, seolah-olah beliau ingin mengatakan bahwa sebaiknya menikahlah dengan perawan karena disitu ada kelebihan dan kesenangan yang halal.

Kesemua itu menunjukkan bahwa pada dasarnya keinginan untuk menikah dengan wanita yang cantik itu manusiawi dan dalam batas tertentu dibenarkan dalam Islam. Namun bila karena semata-mata mengejar kecantikan tapi mengorbankan hal-hal lain seperti akhlaq, agama, gaya hidup dan sebagainya, tentu saja tidak dapat dibenarkan. Dalam hal ini, ada satu riwayat dimana Umar bin Al-Khatab pernah memerintahkan kepada Huzaifah bin Yaman untuk menceraikan istrinya yang baru dinikahinya di Madain dan juga kepada Thalhah bin Ubaidillah. Mereka menikahi wanita Yahudi yang cantik yang sebenarnya dibolehkan dalam syariat Islam. Namun Umar khawatir bahwa kecantikan para wanita yahudi itu akan menjerumuskan kedua shahabatnya dan menimbulkan fitnah.

Kekhawatiran ini bisa cukup beralasan karena bisa saja karena sekedar mengejar kecantikan, hal-hal lain yang lebih urgen terlupakan. Padahal kecantikan itu sendiri sifatnya fana dan tidak abadi. Jadi sungguh rugilah mereka yang hanya semata-mata mengejar kecantikan tanpa pertimbangan lainnya. Tapi bila mendapatkan empat kriteria sekaligus, punya istri agamanya baik dan ahli ibadah, nasabnya berasal dari keturunan orang mulia dan terhormat, hartanya cukup untuk tujuh turunan dan cantik lagi (punya rumah bagus, mobil terbaru, tabungan banyak), maka itu merupakan karunia dari Allah yang wajib disyukuri.

Wallahu A‘lam Bish-Showab, Wassalamu ‘Alaikum Wr. Wb



Sumber : syariahonline.com

Share this post

scroll to top