Haramkah Bekerja di Bank Konvensional ?

bank-ribaAkhwatmuslimah.com – Yang perlu dipahami bahwa pada hakikatnya tidak semua pekerjaan yang berhubungan dengan dunia perbankan tergolong riba. Ada diantaranya yang halal dan baik, seperti kegiatan perpialangan, penitipan, dan sebagainya. bahkan sedikit pekerjaan di sana yang termasuk haram.

Apa yang kami sebutkan ini ternyata juga disetujui oleh Dr. Yusuf Al-Qaradawi dalam fiqih kontemporernya dalam masalah hukum bekerja di bank konvensional. Bahkan beliau mengatakan dengan pertimbangan bahwa tidak semua bentuk transaksi pada bank konvensional itu haram, maka tidak mengapalah seorang muslim menerima pekerjaan tersebut –meskipun hatinya tidak rela– dengan harapan tata perekonomian akan mengalami perubahan menuju kondisi yang diridhai agama.

Memang benar bahwa riba itu haram dan ulama telah sepakat bahwa bunga bank adalah riba yang diharamkan. Ayat dan hadits tentang itu sudah cukup banyak dan kita sepakat dengan itu semua. Namun yang perlu kita sadari juga adalah bahwa bank konvensional itu telah sedemikian menjamur di negeri Islam, sehingga sekedar memfatwakan keharaman bekerja pada bank itu, belum tentu bisa mengikis keberadaan bank itu.

Dalam kondisi demikian, yang kita butuhkan adalah sebuah proses. Dalam hal ini Islam tidak melarang umatnya untuk melakukan perubahan secara bertahap dalam memecahkan setiap permasalahan yang pelik. Cara ini pernah ditempuh Islam ketika mulai mengharamkan khamar, dan lainnya. Dalam hal ini yang terpenting adalah tekad dan kemauan bersama, apabila tekad itu telah bulat maka jalan pun akan terbuka lebar.

Setiap muslim yang mempunyai kepedulian akan hal ini hendaklah bekerja dengan hatinya, lisannya, dan segenap kemampuannya melalui berbagai wasilah (sarana) yang tepat untuk mengembangkan sistem perekonomian kita sendiri, sehingga sesuai dengan ajaran Islam.

Di sisi lain, Islam melarang seseorang melupakan kebutuhan hidup yang oleh para fuqaha diistilahkan telah mencapai tingkatan darurat. Kondisi inilah yang mengharuskan seseorang untuk menerima pekerjaan tersebut sebagai sarana mencari penghidupan dan rezeki, sebagaimana firman Allah SWT:

“… Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al Baqarah: 173}

Bila sekian ratus ribu kaum muslimin yang sekarang bekerja di bank konvensional tiba-tiba berhenti dan kehilangan ma’isyahnya, siapakah yang akan menghidupi keluarga mereka ? Sedangkan kalangan pengusaha muslim belum bisa memberikan alternatif pekerjaan lain dengan jumlah yang memadai untuk menampung semua karyawan tadi. Lalu akakah kita akan membiarkan sekian juta muslimin kelaparan tanpa ada alternatif jelas untuk mengatasinya ?



Ada juga faktor strategis lainnya yang perlu dipertimbangkan. Yaitu bila kita melarang semua muslim bekerja di bank, maka dunia perbankan dan sejenisnya akan dikuasai oleh orang-orang nonmuslim seperti Yahudi dan sebagainya. Pada akhirnya, negara-negara Islam akan dikuasai mereka.

Jalan keluar terbaik memang dengan mendirikan bank Islam atau bank syariah. Namun secara logika angka, daya serap lowongan pekerjaan pada bank-bank itu belum sebanding dengan pekerja di bank konvensional yang ada. Sehingga bila kita fatwakan keharaman mutlak untuk bekerja pada bank konvensional, kita masih belum bisa memberikan alternatif jalan keluar yang real untuk mereka menyambung hidup.

Karena itu kalau kita ingin mengatakan bahwa bekerja di bank konvensional itu haram, maka perlu dilihat terlebih dahulu tentang alternatif pekerjaan seseorang. Bila di depan matanya ada lowongan pekerjaan lain yang halal dan pasti, maka wajiblah baginya untuk berhenti dari bank konvensional. Tapi bila setelah berhenti, keluarganya malah terlantar, tentu ini adalah madharat. Begitu juga dengan ikut menyukseskan bank konvensional adalah madharat. Dalam konteks ada dua madharat yang sama sekali tidak bisa dihindarkan, maka kita diminta untuk memilih yang madharatnya lebih kecil.

Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu alaikum wr.wb.

 

Sumber : syariahonline

Share this post

scroll to top