Ketika Ragu dengan Kehalalan Makanan, Apa yang Harus Dilakukan?

halal3Akhwatmuslimah.com – Saya sering training di tempat kerja saya. Ketika makan siang, saya diberi menu nasi padang ayam bakar. Seketika itu saya ragu, tentang kehalalan ayam tersebut
karena saya tidak mengetahui bagaimana ayam tersebut di sembelih, sesuai syariat islam atau tidak. Akhirnya saya putuskan untuk tidak memakan ayam tersebut karena saya meragukan kehalalannya.tetapi kalau begitu saya harus membuang ayam bakar tersebut ? jadi apa yang harus saya lakukan ?

Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:

Bapak Ahmad, saya mengapresiasi sikap Anda dalam menjaga diri dari hal yang diharamkan. Terkait dengan pertanyaan Anda di atas, terdapat sejumlah hal yang perlu kita ketahui:

Pertama, bahwa kalau makanan yang kita dapatkan jelas-jelas haram atau kita mengetahui secara pasti bahwa cara penyembelihannya tidak benar, maka dalam kondisi demikian, kita tidak boleh memakannya.

Kedua, kalau kita tidak mengetahui cara penyembelihannya, namun ia diberi atau dibeli dari seorang muslim atau ahlul kitab, maka tidak ada kewajiban bagi kita untuk menanyakan cara penyembelihannya. Demikian yang dilakukan oleh Rasulullah saw saat diberi hadiah berupa daging sembelihan. Misalnya ketika di Khaybar Rasul saw diberi daging kambing oleh seorang wanita Yahudi. Beliau tidak menanyakan apakah halal atau haram atau bagaimana cara penyembelihannya. Demikian pula ketika ada yang bertanya, “Ya Rasulullah, satu kaum memberi kami daging sementara kami tidak tahu apakah mereka membaca bismilah (saat menyembelih) atau tidak?” Beliau menjawab, “Bacalah basmalah lalu makanlah!” (HR al-Bukhori).

Jadi pada dasarnya tidak ada kewajiban untuk menanyakan kondisi makanan yang berasal dari orang lain. Ini adalah bentuk kemudahan yang ditetapkan oleh syariat Islam. Kalaupun kita secara pribadi masih ragu dengan kehalalannya dan enggan untuk memakannya, maka boleh saja diberikan kepada orang lain.

Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.

Sumber : syariahonline.com



 

Share this post

scroll to top