Hukum Menindik Dan Memakai Anting Bagi Wanita

Akhwatmuslimah.com – Ustadz rahimakumullah, apakah hukumnya menindik (melubangi) telinga dan memakai anting-anting bagi wanita? Saya baru punya anak perempuan, bolehkah saya menindik dan memakaikan anting kepada anak saya? atau bagaimana sebaiknya menurut Islam? Jazakumullah khairan katsiron. Wassalamu’alaikum wr. wb.

Jawaban:

Para ulama menyatakan bahwa hukum menindik telinga dan memakai anting bagi anak perempuan dibolehkan. Hal tersebut ditunjukan oleh adanya iqrar atau pengakuan dari Rasulullah SAW terhadap kebiasan wanita yang menindik telinga mereka. Dari Ibnu Abbas Ra sesungguhnya Nabi SAW melaksankan sholat Ied dua rakaat dan tidak melakukan sholat lagi, baik sebelum atau sesudahnya. Kemudian beliau disertai Bilal Ra mendatangi jama’ah wanita, lalu memerintahkan mereka untuk bershodaqoh. Kemudian para wanita tersebut melemparkan anting-anting mereka.” (HR Bukhori No. 5544)

Ibnu Al-Qoyyim berkata: “Dan cukup sebagai bukti dibolehkannya hal tersebut adalah bahwa tindakan tersebut diketahu oleh Allah dan rasul-Nya dan adanya pengakuan terhadap hal tersebut. Sebab jika hal tersebut terlarang, tentulah ada ayat atau hadis yang akan mengharamkannya.”

Sedangkan apa yang djelaskan oleh Ibnu Al-Jauzi dalam Ahkam An-Nisaa mengutip pendapat Abu Al-Wafa bin ‘Uqail dan Abu Hatim At-Thousi yang menyatakan keharaman hal tersebut secara muthlaq perlu diteliti lebih lanjut. Karena hal tersebut haruslah berdasarkan dalil yang shohih dan shorih. Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat[536].” Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui. (QS. Al-A’raaf : 32)

Syeikh Ibnu Utsaimin Dalam fatwanya menyatakan bahwa menindik telinga bagi anak perempuan adalah dibolehkan (laa ba’sa bihi) karena hal tersebut sebagai perantara untuk memakai perhiasan yang diperbolehkan. (Fatawa dan Rasa’il Syeikh Ibnu Utsaimin 4/137) Demikian pula dijelaskan dalam fatwa Lajnah Daimah jilid V (halaman 121)

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Sumber : syariahonline.com



Share this post

scroll to top