Berquban Atas Nama Siapa? Istri, Anak, Suami, Ibu atau Bapak?

Ilustrasi. (Foto : buletindareliman.wordpress.com)

Ilustrasi. (Foto : buletindareliman.wordpress.com)

Akhwatmuslimah.com – Pertanyaan ini muncul beberapa kali di layar kami. Tidak hanya sekali, namun berkali-kali. Pertanyaan ini mungkin sudah wajar dan akan banyak muncul apalagi menjelang Hari Raya Idul Adha seperti sekarang ini.

Sebelum menjawab pertanyaan ini sebagaimana kami juga sudah menanyakannya ke Ustadz Suharsono selaku pembina syariah di PKPU, ada sebuah hadits yang ingin kami ketengahkan.

Berasal dari Sunan At-Tirmidzi, pada bab Menyembelih (udhhiyyah), seseorang bertanya kepada Abu Ayyub, tentang bagaimana pelaksanaan Qurban di jaman Nabi Muhammad saw.

Ia menjawab, di jaman itu seorang laki-laki menyembelih satu ekor kambing atas nama dirinya dan keluarganya. Dan mereka akan makan dan memberi makan dari daging hewan qurban tersebut. Lambat laun orang-orang bersaing (menyombongkan) untuk menambah hewan qurbannya hingga sekarang.

Jadi kemudian kami tanyakan terkait pertanyaan dan hadits ini kepada Ustadz Suharsono. Beliau menjawab, memang satu keluarga cukup dengan satu kambing. Karena pahala kurban satu kambing itu cukup untuk satu keluarga.

Jadi sebenarnya tidak perlu dibingungkan atas nama siapa Qurban kita tahun ini. Karena dengan satu kambing cukup untuk satu keluarga kita.

Bagaimana dengan yang lebih dari satu kambing?

Tentu saja sangat baik bila memang ada rizki yang berlimpah. Namun harus berhati-hati agar tidak muncul niatan untuk menyombongkan banyaknya qurban yang diberikan di tahun ini.



Semoga Allah memberikan kita hidayah agar tetap bisa menjaga keikhlasan niat kita untuk berqurban tahun ini.

Dalil

”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 264 dan 266).

Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang mengkhususkan kurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu. Misalnya, kurban tahun ini untuk bapaknya, tahun depan untuk ibunya, tahun berikutnya untuk anak pertama, dan seterusnya. Sesungguhnya karunia dan kemurahan Allah sangat luas maka tidak perlu dibatasi.

Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban untuk dirinya dan seluruh umatnya.

Ya Allah ini –kurban– dariku dan dari umatku yang tidak berkurban.” (HR. Abu Daud, no.2810 dan Al-Hakim 4:229 dan dishahihkan Syekh Al-Albani dalam Al Irwa’ 4:349).

Wallahu A’lam

====

Sumber : pkpu

Share this post

scroll to top