Hukum Menonton Film Khusus Dewasa Saat Shaum?

Ilustrasi. (Foto : providencephysicians-sc.com)

Ilustrasi. (Foto : providencephysicians-sc.com)

Akhwatmuslimah.com – Sebagaimana disebutkan sebelumnya, hukum yang dimaksud dalam pertanyaan ini adalah batal dan tidak batal shaum ketika pada siang hari menonton nonton film porno atau tayangan lain yang mengundang syahwat?

Kita ketahui bersama bahwa menonton atau melihat film (gambar) porno merupakan perbuatan dosa karena termasuk pada perbuatan mendekati zina, terlebih ketika Ramadhan. Pertanyaan kemudian muncul, apakah setiap perbuatan dosa dapat mengakibatkan batal shaum? Para ulama sepakat bahwa tidak semua perbuatan dosa yang dilakukan dapat mengakibatkan batalnya shaum. Berkaitan dengan nonton porno, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ahli fikih.

Mazhab Maliki dan Hambali berpendapat bahwa menonton video atau gambar porno yang dilakukan dalam waktu tertentu sehingga mengakibatkan keluar madzi atau mani akan mengakibatkan batal shaum. Sebaliknya, jika tidak sampai keluar madzi atau mani, tidak batal shaumnya. Sementara itu, Mazhab Hanafi dan Syafii berpendapat bahwa menonton atau melihat pornografi yang dilakukan sampai mengeluarkan mani atau madzi, shaumnya tetap tidak batal.

Sejauh ini, saya melihat bahwa permasalahan ini dapat disimpulkan dengan menentukan apakah ia termasuk pada ruang lingkup perbuatan jima yang dapat membatalkan shaum atau tidak. Jika diyakini termasuk pada perbuatan jima, jelas menonton pornografi merupakan perbuatan yang membatalkan shaum.

Untuk sementara ini saya tidak melihat ada unsur keterkaitan antara perbuatan melihat pornografi dengan jima. Mengapa? Karena jima yang dimaksud adalah hubungan suami istri yang pada asalnya adalah halal jika dilakukan bukan dalam keadaan shaum. Sehingga, saya berpandangan bahwa nonton pornografi tidak sampai membatalkan shaum. Hanya saja, perbuatan tersebut dapat mengurangi bahkan menghilangkan pahala shaum.

Demikian pula halnya dengan nonton pornografi yang sampai menyebabkan keluar madzi atau mani. Keluar madzi atau mani karena nonton pornografi lebih menunjukkan lamanya waktu menonton dan bagaimana pengaruhnya pada kondisi biologis seseorang. Hal ini tentu relatif dan tidak bisa disamakan pada semua orang. Untuk menentukan bahwa keluar madzi atau mani dapat membatalkan atau tidak, kita kembali merujuk ke dasar hukum apakah keluar madzi atau mani karena nonton porno termasuk jima?

Saya masih berpendapat bahwa keluar madzi atau mani dengan sebab nonton pornografitidak termasuk pada perbuatan jima. Sehingga, hal tersebut tidak membatalkan shaum. Meski demikian, nonton pornografi adalah perbuatan dosa dan tercela. Terlepas dari batal tidaknya shaum, janganlah kita sampai menyengaja diri mencari-cari kesempatan untuk melakukannya. Bukankah hilangnya pahala shaum lebih merugikan daripada batal shaum yang dapat diganti dengan cara-cara tertentu?

Walllahu a’lam



===

Sumber : percikaniman

Share this post

scroll to top