Komunikasi Via Telp atau SMS dengan Pria yang Bukan Mahram

Ilustrasi. (Foto : partyconcurrent.nl)

Ilustrasi. (Foto : partyconcurrent.nl)

Akhwatmuslimah.com –  Assalamualaikum,
Bp/Ibu, Saya mau bertanya bagaimana hukumnya membalas sms atau tlp yang dikirim oleh teman yg statusnya masih mempunyai istri. Sms tersebut berisi perhatian karena memang dia suka kepada saya, setiap saat selalu kirim sms, apakah jika saya selalu membalasnya sudah dinamakan perselingkuhan, sebenarnya sy sudah memperingatkannya tetapi dia tidak mempedulikan. Terima kasih, saya menunggu jwban Bp/Ibu.

Jawaban

Assalamu alaikum wr.wb.

Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:

Berdasarkan ayat-ayat Alquran dan hadits Nabi saw,  seorang laki-laki tidak boleh berbicara dengan wanita asing yang bukan mahramnya atau sebaliknya seorang wanita berbicara dengan laki-laki asing entah dalam bentuk komunikasi langsung, lewat media audio visual, lewat percakapan telepon, ataupun lewat tulisan, kecuali disertai mahram dan karena ada kebutuhan.

Misalnya Allah membolehkan para lelaki untuk menikahi wanita yang bukan pezina dan bukan pula مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ (QS an-Nisa: 25). Yang dimaksud dengannya, menurut Ibn Abbas ra, Hasanl-Bashri, dan asy-Syawkani, adalah wanita yang mempunyai teman laki-laki sebagai piaraan atau kekasih.

Allah juga befirman, “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka, mintalah dari balik tabir.” (QS al-Ahzab: 53). Ayat ini menegaskan bahwa hendaknya percakapan dengan wanita asing dilakukan jika benar-benar ada kebutuhan dan dilakukan dengan cara yang benar. Al-Khadimi dalam kitab Bariqah Mahmudiyyah menyebutkan bahwa percakapan dengan wanita asing (yang bukan mahram) tidak boleh jika tanpa keperluan. Karena hal itu akan mengundang fitnah. Termasuk di dalamnya percakapan lewat internet atau yang lain. Sebab, tidak boleh laki-laki bercakap-cakap dengan wanita (yang bukan mahram) atau wanita dengan laki-laki kecuali jika ada kebutuhan dan itupun harus dalam koridor adab yang ditetapkan syariat.

Selain itu, percakapan antar laki-laki dan wanita asing dalam bentuk telepon, chat atau sms termasuk khalwat yang dilarang agama. Nabi saw bersabda, “Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.”



Jadi, jelas bahwa percakapan antara laki-laki dan wanita asing baik secara langsung maupun via telp, sms, atau chat adalah dilarang. Hal itu karena:

1. Percakapan semacam itu termasuk perbuatan mengambil laki-laki sebagai piaraan yang disebutkan dalam QS an-Nisa: 25

2. Percakapan semacam itu adalah pintu pertama bagi  pembicaraan sia-sia, pembicaraan yang menjurus kepada syahwat dan zina, serta berakibat pada keretakan dalam rumah tangga.

3. Percakapan tersebut biasanya mengarah pada fantasi, kedustaan, dan berbagai dosa lain tanpa ada kontrol dan pengawasan.

Karena itu, hendaknya Anda terus mengingatkan dan menghindari percakapan dengannya, apalagi jika sudah diketahui bahwa ia suka kepada Anda. Sebab hal itu akan mendatangkan banyak petaka, baik kepada diri Anda dan dirinya, di dunia dan akhirat. Semoga Allah melindungi kita semua. Amin.

Wallahu a’lam

Wassalamu alaikum wr.wb.

====

Sumber : syariahonline

Share this post

scroll to top