Ruh Mukmin Bergantung dengan Hutangnya Sebelum Dilunasi

Ilustrasi. (Foto: hillsboroughtitle.com)

Ilustrasi. (Foto: hillsboroughtitle.com)

Akhwatmuslimah.com – Dalam Islam masalah hutang mendapatkan perhatian yang sangat penting. Orang yang berhutang wajib berusaha untuk membayar dan melunasi hutangnya. Kalau sampai meninggal dunia ia tidak membayar hutangnya, khawatir kondisinya seperti yang disebutkan oleh Nabi saw, “Nyawa (ruh) mukmin bergantung akibat hutangnya sebelum dilunasi.” (HR Ahmad dan ash-habus sunan). Bahkan Rasul saw bersabda, “Semua dosa orang yang mati syahid diampuni kecuali hutang.” (HR Muslim).

Hadist-hadist di atas menurut para ulama berlaku bagi orang yang sebenarnya mampu dan punya harta tetapi tidak ada niat melunasi. Sementara bagi yang memang tidak punya harta dan tidak punya kemampuan untuk melunasi, padahal ia ingin melunasi, maka Allah yang akan melunaskan baginya seperti disebutkan dalam Shahih Bukhari.

Jika kembali kepada hadits pertama bahwa ruh mukmin bergantung dengan hutangnya sebelum dilunasi berarti ia baru bebas dari kondisi yang tidak jelas itu bila hutangnya dilunasi. Karena itu yang seharusnya dilakukan setelah mayit yang punya hutang itu meninggal adalah membayarkan hutangnya  lewat harta yang ditinggalkan sebelum dibagikan kepada ahli waris. (QS an-Nisa:  11). Atau bila tidak harta peninggalan, bisa pula dilunasi oleh ahli waris atau keluarganya. Bahkan bisa dilunasi oleh sahabat atau saudaranya yang lain.

Dalam kondisi keluarga atau sahabatnya tidak ada yang mampu membayarkan hutang mayit, hendaknya mereka meminta kerelaan pihak pemberi hutang untuk membebaskan si mayit dari hutangnya tersebut. Dan kalau pihak pemberi hutang, baik diminta maupun tidak diminta, telah membebaskannya dari jerat hutang tadi atau mengikhlaskannya, maka hal itu akan menjadi amal kebaikan yang sangat besar bagi pemberi hutang dan bisa membuat ruh mayit tidak lagi bergantung.

Wallahu a’lam

======

Sumber: syariahonline



Share this post

scroll to top