Mengapa Bunga Haram ?

Akhwatmuslimah.com – Mengapa bunga diharamkan ? Berikut ini adalah alasannya :

1) Riba termasuk bunga

“ ….Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”(QS.2:275)

Dalam konsensus di kalangan kaum muslimin di sepanjang sejarah dan terdapat kesepakatan (ijma) di kalangan semua mazhab fiqih bahwa riba itu termasuk bunga dalam segala bentuk-nya. Mu’tamar al-Fiqh al-Islami yang diadakan di Paris pada tahun 1951 dan di Kairo pada tahun 1965, dan OKI pada Komite Fiqih Rabithah pada tahun 1985 dan 1986. Kesepakatan dari semua konferensi ini adalah bahwa istilah riba mengandung pengertian arti bunga dalam segala bentuk manifestasinya.

2) Aspek Keadilan

Fakhruddin ar-Razi (1209 M), salah seorang ulama paling terkenal dalam sejarah kaum muslimin, ia sendiri bertanya-tanya apa yang salah dalam mengambil bunga ketika sang peminjam menggunakan dana-dana yang dipinjam untuk menjalankan usaha dan akhirnya memperoleh keuntungan. Jawaban yang ia ajukan adalah, ”Sesungguhnya mendapat keuntungan itu adalah perkara yang tidak pasti,sementara pembayaran bunga telah ditentukan di depan dan pasti. Sementara keuntungan mungkin atau belum tentu dapat direalisasikan. Karena itu jelas bahwa pembenaran sesuatu yang pasti untuk mendapatkan yang tidak pasti menimbulkan suatu bahaya.” Bunga menimbulkan ketidakadilan.

 

3) Menimbulkan Persoalan Ekonomi



Intermediasi finansial berbasis bunga merupakan salah satu faktor negatif yang bertanggung jawab bagi terjadinya persoalan-persoalan ekonomi yang kini dihadapi oleh Barat, yaitu gaya hidup melebihi kemampuan, kurangnya kemampuan memenuhi kebutuhan pokok bagi semua, meningkatnya kesenjangan pendapatan dan kekayaan, dan labilnya pasar-pasar finansial, komoditas dan saham .

4) Kredit pada masa Rasulullah saw sudah ditujukan untuk produksi

Penghapusan bunga diberlakukan secara ketat di akhir periode kenabian. Perdagangan ekspor impor yang berlaku pada masa itu dengan menggunakan kafilah dagang memerlukan sejumlah besar uang karena dilakukan hanya dua kali dalam setahun, satu di musim dingin dan satu di musim panas. (QS. Quraisy:2)

Oleh karena itu,almarhum Abu Zahrah,salah seorang ulama kenamaan abad ini tepat sekali ketika mengindikasikan,” Tak ada bukti sama sekali yang mendukung pendapat bahwa riba jahiliah dipraktikkan untuk konsumsi dan bukan untuk pinjaman-pinjaman usaha. Justru pinjaman yang didukung bukti oleh sejarah adalah pinjaman untuk produksi. Keadaan bangsa Arab, posisi Mekah dan perdagangan Quraisy semua mendukung bahwa pinjaman-pinjaman itu untuk produksi dan bukan untuk tujuan konsumsi.”

5) Sukses Tanpa Bunga

Mode-mode Islam dipercaya telah meraih sukses pada masa lalu dalam memobilisasi “seluruh sumber daya moneter pada zaman Islam pertengahan” untuk membiayai pertanian, kerajinan, manufaktur, dan perdagangan yang jauh. Mode-mode itu tidak saja dipakai oleh kaum muslimin melainkan juga Yahudi dan Kristen,sehingga pinjaman berbunga dan praktik-praktik berbunga secara terbuka lainnya tidak umum dipergunakan. Namun mode-mode pembiayaan Islam lenyap pada abad ke-19 akibat sistem politik yang tidak lagi berfungsi sebagai katalisator dan fasilitator dengan menyediakan pelayanan sosial dan infrastruktur, seperti abad-abad lampau, malahan sistem politik itu pelan-pelan menjadi beban ekonomi. Pada gilirannya hal ini menyebabkan kemerosotan dan kolonialisasi sejumlah besar wilayah muslim oleh Barat. Kejatuhan sistem intermediasi finansial Islam, merupakan akibat dan bukan penyebab kemerosotan kaum muslimin. (ANW)

Sumber: Kitab “ Masa Depan Ilmu Ekonomi : Sebuah Tinjauan Islam. “ By: Umer Chapra

Share this post

scroll to top