Antara Bank Syariah dan Bank Riba, Prakteknya Sama, Hanya Beda Nama Saja. Benarkah?

Ilustrasi. (Foto : mag.co.id)

Ilustrasi. (Foto : mag.co.id)

Akhwatmuslimah.com – Banyak pertanyaan mengenai perbedaan antara bank syariah dan bank riba? Lalu tiba-tiba ada yang menjawab : Ah prakteknya sama saja. Itu hanya beda nama saja.

Saya jawab :
1. Pertama-tama perlu diketahui bahwa syariah bukan produk. Tetapi panduan hidup. Jadi ikut syariah bukan hanya jualan produk syariah tetapi juga tampilan harus syariah. Misalnya yang bekerja harus menutup aurat, tidak khulwat (hanya berduaan laki perempuan dalam satu ruangan) di kantor dan sebagainya. Maka bukan ikut syariah jika penampilannya tidak syariah sekalipun jualanya syariah. Begitu juga dalam menjaga waktu shalat di awal waktu berjemaah di masjid. Maka bukan syariah jika shalat diakhir-akhirkan.

2. Yang bekerja juga harus beriman dengan syariah. Maka bukan syariah jika yang bekerja orang kafir. Sebab syarat untuk ikut syariah harus beriman lebih dahulu. Jika tidak maka syariah yang ia tawarkan semata produk bukan panduan hidup.

3. Yang membedakan antara syariah dengan riba adalah akad. Yang syariah akadnya jual beli dengan nama murabahah atau mudharabah (untung sama untung dan rugi sama rugi). Bukan syariah jika yang punya modal maunya untung terus sementara kerugian harus ditanggung pelanggan. Itu namanya penipuan atas nama syariah.

4. Kasus ada yang mengatakan bahwa ia pernah bandingkan antara syariah dan riba dalam hal cicilan rumah
Lalu ia berkata ujungnya sama saja dari segi beban. Saya jawab: bedanya di akad. Yang syariah akadnya jual beli dan yang riba akadnya hutang piuatang dengan menarik keuntungan. Definisi riba adalah : setiap hitang piutang mendatangkan keuntungan.

5. Contoh perumpamaan : ada dua pasangan laki perempuan satunya bersepakat melakukan akad nikah. Maka menikahlah keduanya. Sementara yang satunya bersepakat melakukan akad zina. Maka berzinalah mereka. Dari segi hubungan sama saja. Tetapi dari segi hukum berbeda. Yang pertama halal karena akadnya menikah dan yang satunya haram karena akadnya zina. Sama dengan syariah dan riba dari segi jumlah beban dalam cicilan rumah boleh jadi sama tetapi yang satu akadnya jual beli dan yang satunya akadnya riba.

=====

Sumber : DR. Amir Faishol Fath



 

Share this post

scroll to top